Salah satu yang tertera dalam berkas itu adalah, "Kami akan membentuk komisi independen yang diberi mandat khusus oleh presiden untuk bekerja secara intens mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak masyarakat adat ke depan."
Selain akan meninjau ulang dan menyesuaikan undang-undang terkait hak masyarakat adat, pasangan ini juga ingin untuk melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang kini dalam pembahasan tahap terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rancangan undang-undang (RUU) ini awalnya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan beberapa komponen masyarakat sipil lain. Mereka menilai, RUU ini sangat diperlukan untuk memberi kepastian hukum atas berlangsungnya masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi dan budayanya.
Beberapa tahun terakhir, telah terjadi perampasan secara sepihak terhadap hak-hak masyarakat adat dan konflik sosial yang terjadi di masyarakat adat. RUU ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak dirampas semena-mena dan diabaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.