Hal ini mengingat Anggoro pernah melarikan diri dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
"Majelis tidak akan keluarkan (surat izin) kalau tidak ada kesanggupan dari KPK. Kami memperhatikan kesehatan seluruh terdakwa. Tapi kami juga memperhatikan keamanan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Nani menjelaskan, KPK hanya memberikan pengamanan untuk rawat jalan. Hakim pun menyarankan Anggoro untuk melakukan rawat jalan untuk mengatasi masalah kesehatannya. Nani kemudian meminta tim penasihat hukum Anggoro mengurus surat izin untuk berobat selama dua hari.
"Kalau memungkinkan KPK dua hari berturut-turut antar jemput, antar jemput, maka kami akan segera keluarkan penetapan," kata Nani.
Anggoro sendiri mengaku kondisi kesehatannya kurang baik dan harus segera dirawat. Ia pun mengenakan tongkat ketika menghadiri persidangan. "Saya perlu dikateter. Kateter itu perlu nginap satu malam," kata Anggoro.
Anggoro merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Ia ditangkap di Tiongkok setelah hampir lima tahun menjadi buronan. Anggoro ditangkap oleh kepolisian Tiongkok karena ketahuan memalsukan dokumen. Dia juga diduga memalsukan identitasnya selama buron.
Anggoro Widjodjo didakwa menyuap MS Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Sementara itu, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.