Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap Akil Mochtar, Susi Tur Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2014, 19:02 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Susi Tur Andayani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa menilai, Susi terbukti turut serta bersama Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Lampung Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Susi Tur Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Edy Hartoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Susi sebagai praktisi hukum seharusnya tidak menerima uang suap. Perbuatan Susi juga dianggap telah mencederai lembaga hukum dan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal yang meringankan yaitu Susi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Dalam sengketa Pilkada Lebak, jaksa menjelaskan, awalnya Akil meminta Rp 3 miliar melalui Susi untuk memenangkan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati Lebak dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. Saat itu, Susi adalah pengacara Amir-Kasmin.

Amir-Kasmin mengajukan gugatan ke MK karena kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Susi kemudian menyampaikan permintaan Akil kepada Amir. Namun, Amir menyatakan tidak memiliki uang. Susi pun menyarankan Amir dan Kasmin menghadap Gubernur Banten saat itu, Atut Chosiyah, yang juga berasal dari Partai Golkar. Amir disarankan meminta Atut menyediakan dana sesuai permintaan Akil.

Selanjutnya, Atut meminta Wawan untuk menyediakan dananya. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Akhirnya, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan, masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. 

Sengketa Pilkada Lampung Selatan

Selain itu, Susi juga dinyatakan terlibat dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan. Susi saat itu merupakan pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto.

Menurut Jaksa, Susi telah menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil. Uang itu, lanjut Jaksa, untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada Lampung Selatan.

Melalui Susi, pada Juli 2010, Akil meminta disediakan dana Rp 500 juta. Susi pun menyampaikan permintaan itu kepada Eki. Kemudian, pada awal Agustus 2010, Rycko memberikan uang Rp 300 juta kepada Eki. Selanjutnya uang diberikan secara bertahap sebesar Rp 200 juta.

Pada 4 Agustus 2010, MK kemudian menyatakan bahwa permohonan keberatan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat menurut hukum. Setelah putusan itu, keesokannya Susi mengirim uang Rp 250 juta ke rekening Akil. Dalam formulir pengiriman uang, Susi menuliskan "pembayaran kelapa sawit". Pengiriman selanjutnya pada 25 Oktober 2010 sebesar Rp 250 juta ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagat.

"Perbuatan terdakwa menerima uang Rp 1 miliar terkait pilkada Lebak dan Rp 500 juta di pilkada Lampung Selatan dilakukan secara sadar bahwa apa yang dilakukan adalah salah," kata Jaksa Trimulyono Hendradi.

Atas perbuatannya, Susi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com