"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Susi Tur Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Edy Hartoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Susi sebagai praktisi hukum seharusnya tidak menerima uang suap. Perbuatan Susi juga dianggap telah mencederai lembaga hukum dan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal yang meringankan yaitu Susi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Dalam sengketa Pilkada Lebak, jaksa menjelaskan, awalnya Akil meminta Rp 3 miliar melalui Susi untuk memenangkan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati Lebak dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. Saat itu, Susi adalah pengacara Amir-Kasmin.
Amir-Kasmin mengajukan gugatan ke MK karena kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Susi kemudian menyampaikan permintaan Akil kepada Amir. Namun, Amir menyatakan tidak memiliki uang. Susi pun menyarankan Amir dan Kasmin menghadap Gubernur Banten saat itu, Atut Chosiyah, yang juga berasal dari Partai Golkar. Amir disarankan meminta Atut menyediakan dana sesuai permintaan Akil.
Selanjutnya, Atut meminta Wawan untuk menyediakan dananya. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Akhirnya, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan, masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta.
Sengketa Pilkada Lampung Selatan
Selain itu, Susi juga dinyatakan terlibat dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan. Susi saat itu merupakan pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto.
Menurut Jaksa, Susi telah menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil. Uang itu, lanjut Jaksa, untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada Lampung Selatan.
Melalui Susi, pada Juli 2010, Akil meminta disediakan dana Rp 500 juta. Susi pun menyampaikan permintaan itu kepada Eki. Kemudian, pada awal Agustus 2010, Rycko memberikan uang Rp 300 juta kepada Eki. Selanjutnya uang diberikan secara bertahap sebesar Rp 200 juta.
Pada 4 Agustus 2010, MK kemudian menyatakan bahwa permohonan keberatan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat menurut hukum. Setelah putusan itu, keesokannya Susi mengirim uang Rp 250 juta ke rekening Akil. Dalam formulir pengiriman uang, Susi menuliskan "pembayaran kelapa sawit". Pengiriman selanjutnya pada 25 Oktober 2010 sebesar Rp 250 juta ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagat.
"Perbuatan terdakwa menerima uang Rp 1 miliar terkait pilkada Lebak dan Rp 500 juta di pilkada Lampung Selatan dilakukan secara sadar bahwa apa yang dilakukan adalah salah," kata Jaksa Trimulyono Hendradi.
Atas perbuatannya, Susi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.