JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa anggota koalisi PDI Perjuangan tidak dapat bertambah lagi. Sesuai aturan KPU, bila pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah mendaftarkan diri, maka semua dokumen termasuk dukungan dari gabungan partai yang mengusung calon tidak bisa lagi diganggu gugat.
"Kalau sudah daftar, enggak bisa lagi kalau ada parpol lain menyusul memberikan dokumen untuk dukungan, tapi kalau di luar tetap berkoalisi, ya silakan. Namun, sesuai aturan administrasi KPU itu tidak berlaku lagi," kata Hadar di kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (19/5/2014).
Dengan demikian, partai pendukung Jokowi-JK yang sah menurut KPU adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo sangat yakin bahwa kerja sama empat partai itu sudah sangat kuat untuk memenangkan Jokowi. Namun, partainya tetap membuka dukungan dari partai lain yang masih ingin bergabung. "Koalisi kan juga bisa dilakukan pascapilpres," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.