JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Selasa (13/5/2014). Kali ini, Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso. Jadi saya akan memenuhi dan mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/5/2014), saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selebihnya, Agus berjanji akan menyampaikan materi pemeriksannya kepada wartawan seusai pemeriksaan. Terkait kasus Hambalang, Agus sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Selaku menteri keuangan ketika itu, Agus dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang yang diajukan sekitar 2010.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan persetujuan kontrak tahun jamak terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, menurut Agus, tidak ada prosedur yang dilanggar terkait persetujuan kontrak tahun jamak.
Seusai diperiksa KPK pertengahan April tahun lalu, dia mengatakan bahwa perubahan kontrak pengadaan Hambalang menjadi tahun jamak (multiyears) sangat dimungkinkan.
Sebelumnya, Agus juga mengatakan bahwa kontrak tahun jamak itu tidak terkait dengan penganggaran, tetapi berkaitan dengan proses pengadaan. Kontrak tahun jamak ini, kata Agus, diajukan jika suatu kementerian atau lembaga ingin melakukan pengadaan proyek yang tidak bisa selesai dalam satu tahun dan tidak bisa dipecah-pecah dalam beberapa pengerjaan.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa Menpora saat itu Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang.
Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran. Adapupun Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.