Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Boediono Setelah Mengikuti Sidang Kasus Century

Kompas.com - 09/05/2014, 21:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI Boediono mengatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5/2014), merupakan penegasan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Boediono mengaku bersedia hadir sebagai saksi dengan tujuan menemukan kebenaran mengenai kasus Century yang menjadi perhatian masyarakat selama lima tahun terakhir.

"Kehadiran saya juga untuk menegaskan bahwa dalam negara demokrasi kita, siapa pun mempunyai kedudukan sama di mata hukum. Dalam persidangan, saya menyampaikan apa yang saya ketahui dan alami mengenai kasus ini," kata Boediono di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam.

Sambil berdiri, Boediono membacakan pernyataannya yang ditulis dalam secarik kertas, sebelum dia keluar ruangan persidangan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengizinkannya membacakan pernyataan sebelum meninggalkan ruang sidang.

Dalam pernyataannya, Boediono juga meminta para pejabat tidak ragu mengambil kebijakan sulit pada masa mendesak, meskipun dengan risiko bahwa kebijakan tersebut akan dipertanyakan. Boediono mengatakan, kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) bagi Bank Century dilandasi iktikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu. Proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui pertimbangan yang komprehensif dengan kajian terhadap opsi yang tersedia.

"Sekali lagi, kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah," ujarnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mencoba meluruskan pengertian dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai keputusan Dewan Gubernur BI memberikan FPJP kepada Bank Century. Menurutnya, ada pandangan yang tidak sesuai dengan fakta terkait hal itu.

"Misalnya mengenai ada atau tidaknya krisis ekonomi di Tanah Air di penghujung 2008. Saya lebih 30 tahun berada di pemerintahan, menangani masalah ekonomi, saya tidak punya keraguan sama sekali bahwa sekitar September, Oktober 2008, dan beberapa bulan berikutnya, Indonesia tersedot dalam pusaran krisis ekonomi dunia," ujarnya.

Boediono mengatakan, berbagai indikator keuangan menunjukkan adanya krisis ekonomi di Indonesia pada akhir 2008. Para praktisi perbankan ataupun pemerintah merasakan indikator tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akhirnya diadopsi DPR menjadi undang-undang.

"Presiden dan juga wapres mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya," kata Boediono.

Krisis ekonomi, kata Boediono, merupakan sebuah bencana. Peristiwa di lapangan ketika itu berjalan sangat cepat sehingga penanganannya pun harus cepat. Boediono juga menyinggung langkah negara-negara tetangga yang menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau blanket guarantee untuk menghindari efek domino atau dampak sistemiknya.

"Dalam situasi krisis, tanpa payung blanket guarantee, satu-satunya jalan untuk menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh dalam masa itu," katanya.

Boediono bersaksi selama lebih kurang 9 jam dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.

Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI waktu itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dakwaan itu juga menyebutkan Budi melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI BI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, pemilik saham Bank Century Robert Tantular, dan eks Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim. Menurut surat dakwaan untuk Budi, Boediono selaku Gubernur BI ketika itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com