JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI Boediono mengatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5/2014), merupakan penegasan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Boediono mengaku bersedia hadir sebagai saksi dengan tujuan menemukan kebenaran mengenai kasus Century yang menjadi perhatian masyarakat selama lima tahun terakhir.
"Kehadiran saya juga untuk menegaskan bahwa dalam negara demokrasi kita, siapa pun mempunyai kedudukan sama di mata hukum. Dalam persidangan, saya menyampaikan apa yang saya ketahui dan alami mengenai kasus ini," kata Boediono di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam.
Sambil berdiri, Boediono membacakan pernyataannya yang ditulis dalam secarik kertas, sebelum dia keluar ruangan persidangan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengizinkannya membacakan pernyataan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Dalam pernyataannya, Boediono juga meminta para pejabat tidak ragu mengambil kebijakan sulit pada masa mendesak, meskipun dengan risiko bahwa kebijakan tersebut akan dipertanyakan. Boediono mengatakan, kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) bagi Bank Century dilandasi iktikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu. Proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui pertimbangan yang komprehensif dengan kajian terhadap opsi yang tersedia.
"Sekali lagi, kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah," ujarnya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mencoba meluruskan pengertian dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai keputusan Dewan Gubernur BI memberikan FPJP kepada Bank Century. Menurutnya, ada pandangan yang tidak sesuai dengan fakta terkait hal itu.
"Misalnya mengenai ada atau tidaknya krisis ekonomi di Tanah Air di penghujung 2008. Saya lebih 30 tahun berada di pemerintahan, menangani masalah ekonomi, saya tidak punya keraguan sama sekali bahwa sekitar September, Oktober 2008, dan beberapa bulan berikutnya, Indonesia tersedot dalam pusaran krisis ekonomi dunia," ujarnya.
Boediono mengatakan, berbagai indikator keuangan menunjukkan adanya krisis ekonomi di Indonesia pada akhir 2008. Para praktisi perbankan ataupun pemerintah merasakan indikator tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akhirnya diadopsi DPR menjadi undang-undang.
"Presiden dan juga wapres mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya," kata Boediono.
Krisis ekonomi, kata Boediono, merupakan sebuah bencana. Peristiwa di lapangan ketika itu berjalan sangat cepat sehingga penanganannya pun harus cepat. Boediono juga menyinggung langkah negara-negara tetangga yang menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau blanket guarantee untuk menghindari efek domino atau dampak sistemiknya.
"Dalam situasi krisis, tanpa payung blanket guarantee, satu-satunya jalan untuk menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh dalam masa itu," katanya.
Boediono bersaksi selama lebih kurang 9 jam dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.
Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI waktu itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dakwaan itu juga menyebutkan Budi melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI BI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, pemilik saham Bank Century Robert Tantular, dan eks Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim. Menurut surat dakwaan untuk Budi, Boediono selaku Gubernur BI ketika itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.