Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Rekapitulasi Suara Pemilu Menyisakan “Catatan”

Kompas.com - 09/05/2014, 15:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Proses rekapitulasi suara nasional Pemilihan Legislatif 2014 telah memasuki hari ketiga belas, Jumat (9/5/2014). Pengesahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kritik dan sejumlah catatan. Ancaman gugatan juga dilayangkan.

Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara calon DPR dan DPD Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah berlangsung sejak 26 April lalu. Satu pekan pertama, rapat berjalan dengan ritme yang sangat lambat. Dimulai tak tepat waktu, rehat lama, dan waktu lebih banyak digunakan untuk menampung keluh kesah yang disampaikan partai politik maupun DPD.

KPU juga terbuka dalam mendengar petuah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bukan hanya rekomendasi yang memang sifatnya mengikat, saran Bawaslu pun diakomodasi KPU. Hingga KPU mulai melakukan akselerasi pembahasan ketika memasuki ketujuh, baru 9 provinsi yang disahkan.

Kepanikan mulai terasa, sehari menjelang batas akhir pengesahan rekapitulasi, 5 Mei 2014. Masih tersisa 21 provinsi. Padahal, sesuai Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal, Program, dan Tahapan Pileg 2014, rekapitulasi sudah harus berakhir pada Selasa (6/5/2014). Hal itu tak ayal membuat KPU mengubah peraturan tentang tahapan untuk ketujuh kalinya.

PKPU Nomor 22 Tahun 2014 mencantumkan, rekapitulasi suara nasional diperpanjang hingga Jumat (9/5/2014), hari ini. Dikejar tenggat, KPU pun pasang "gigi 4" dengan kecepatan maksimal. Bahkan parpol menilai, KPU asal menetapkan saja rekapitulasi suara.

"Jangan karena kita dikejar waktu, jangan juga asal main 'tak tok tak tok' saja," ujar saksi Partai Bulan Bintang (PBB) Teddy Gusnaedi dalam rapat pembasahan suara dari provinsi Jawa Timur, Rabu (7/5/2014) lalu.

Saat itu, seusai pembacaan rekapitulasi suara, hanya dalam waktu sekitar 30 menit, KPU mengesahkan suara dari lima daerah pemilihan (dapil). Akan tetapi, rekapitulasi suara yang sudah disahkan bukan tidak meninggalkan cacat.

Contohnya, saat rekapitulasi suara Dapil Sumatera Utara II. Ketegangan rapat pembahasan suara di Kabupaten Nias Selatan kontraproduktif dengan tenggat waktu yang semakin mepet. Maka, Bawaslu akhirnya memberikan rekomendasi agar KPU dapat mengesahkan suara di Dapil Sumut II, tetapi dengan beberapa catatan yang harus didokumentasikan. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU menonaktifkan KPU Kabupaten Nias Selatan.

Catatan-catatan dari parpol juga diberikan atas rekapitulasi suara di Dapil Jawa Barat (Jabar) II, Jabar X, dan Jabar IX. Partai bahkan mengancam akan menggugat hasil pemilu ke MK. Ketepatan waktu menjalankan tahapan yang dibuat sendiri memang salah satu indikator konsistensi dan profesionalitas KPU menyelenggarakan pemilu. Namun, menetapkan hasil pemilu dengan terburu-buru tentu bukan langkah yang baik dalam menghasilkan pemilu berkualitas.

"KPU harus berusaha maksimal terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam proses rekapitulasi, dan bukannya asal main lempar masalah ke MK. Agar hasil pemilu benar-benar berkualitas," kata Direktur Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (SIGMA) Said Salahuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com