Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan terhadap Anak

Kompas.com - 08/05/2014, 18:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Sutarman mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sutarman menilai sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak dalam undang-undang itu masih sangat lemah. Dia meminta agar pelaku kejahatan terhadap anak dihukum mati.

"Di dalam undang-undang itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kalau bisa dibuat seumur hidup atau hukuman mati. Saya mengharapkan hakim memutus seberat-beratnya," ujar Sutarman di kantor kepresidenan, Kamis (8/5/0214).

Dalam UU Perlindungan Anak, sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak diatur dalam Pasal 82. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Sutarman mengatakan, upaya penegakan hukum oleh Polri sudah dilakukan secara maksimal. Namun, masih ada pelaku yang akhirnya hanya mendapat hukuman minimal saat sudah diajukan ke meja hijau. "Kami bergarap maksimal agar ada efek jera," kata Sutarman.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan perlu adanya perubahan dan penguatan undang-undang perlindungan anak. "Perlu disadari, perangkat undang-undang dan peraturan yang ada perlu penguatan, revisi, dan penyempurnaan mana kala dijalankan akan ada efek tangkal, efektif dan menjanjikan hukuman yang tidak ringan. Ini diperlukan selagi lagi revisi, penyempurnaan perangkat itu," ujar Presiden seusai melakukan rapat terbatas di kantor kepresidenan, Kamis siang. Menurut dia, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera melakuan revisi peraturan tersebut.

Selain itu, Presiden mengatakan perlu ada gerakan nasional anti-kejahatan seksual terhadap anak. Gerakan tersebut akan dilakukan mulai bulan ini dengan melibatkan banyak elemen masyarakat mulai dari guru, komunitas pakar, komisi terkait, hingga elemen terkecil seperti ketua RT/RW.

Dalam sebulan terakhir, pemberitaan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak mulai muncul ke permukaan. Beberapa di antaranya yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan Jakarta International School dan kasus Emon yang mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 80 anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com