Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Berhentikan Sementara Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten

Kompas.com - 08/05/2014, 17:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Chosiyah pada Kamis (8/5/2014). Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Banten. Kasus ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Informasi mengenai penandatanganan surat pemberhentian sementara Atut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Kepresidenan, Kamis siang.

"Soal pemberhentian Ratu Atut sebagai Gubernur Banten memang sudah disampaikan. Mensesneg telah menerima surat usulan dari Kemendagri, dan sudah sampai ke Presiden. Pak Presiden siap menandatangani itu, pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai Gubernur Banten," ucap Julian.

Setelah surat diterima, Presiden akan mengeluarkan keputusan presiden mengenai pemberhentian sementara bagi Atut.

"Insya Allah akan diteken Bapak Presiden hari ini," kata Julian.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan pemberhentian sementara Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten, menyusul statusnya sebagai terdakwa.

Surat usulan disampaikan kepada Presiden SBY untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara.

Seperti diberitakan, Atut Chosiyah didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut didakwa memberikan Rp 1 miliar untuk Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian suap ini dimaksudkan agar MK memenangkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemudian, pada 11 September 2013, Amir-Kasmin mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya. Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak.

MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang. Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com