Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Sita 20 Baju Batik dari Rumah Anas

Kompas.com - 07/05/2014, 11:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Firman Wijaya selaku pengacara tersangka Anas Urbaningrum mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menyita 20 potong baju batik dalam penggelahan di rumah Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berlangsung pada Selasa (6/5/2014). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Tidak ada hal yang baru, yang diambil baju batik, kaitannya dengan kongres mungkin yah, hampir 20 potong baju batik," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Terkait hasil penyitaan dalam penggeledahan di rumah Anas ini, pihak KPK belum menyampaikan konfirmasi. Firman pun mengaku heran mengapa KPK hanya menyita 20 potong baju batik dari kediaman Anas.

Dia menduga baju batik ini ada kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai. KPK juga menduga ada aliran dana korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010.

"Ya sekali lagi, kalau ini menyangkut persoalan kongres, fairness process (proses adil) saja lah, ya toh. Seolah-olah pusat TKP (tempat kejadian perkara) itu hanya ada di rumah Mas Anas Urbaningrum," sambungnya.

Saat ditanya apakah 20 baju batik tersebut kemungkinan bagian dari gratifikasi yang diterima Anas, Firman mengaku tidak tahu. Dia mengatakan bahwa baju-baju batik yang disita KPK tidak bermerek terkenal.

"Enggak ada (merek), biasa saja bajunya," ucap Firman.

KPK menggeledah kediaman Anas di Duren Sawit sejak Selasa petang. Informasi mengenai penggeledahan di kediaman Anas ini juga disampaikan loyalis Anas, Tri Dianto. Menurut Tri, sekitar 10 penyidik KPK mendatangi rumah Anas yang juga markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia di Jalan Selat Makasar, C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Melalui pengembangan kasus itu, KPK juga menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Pada 9 Mei 2014 mendatang, berkas perkara Anas diperkirakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu maksimal dua minggu setelah tanggal tersebut, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait kasusnya, Anas meminta KPK memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan bagi Anas. Menurut pihak Anas, SBY dan Ibas perlu diperiksa untuk menjelaskan proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Diduga, ada aliran uang korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut. Namun, SBY dan Ibas menolak diperiksa KPK sebagai saksi meringankan Anas. Tim pengacara SBY dan keluarga menilai kasus Anas tidak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Anas terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan di kediaman Anas di Duren Sawit beberapa waktu lalu tersebut, tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar. Anas mengklaim uang itu milik PPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com