JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengumumkan penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2014 tepat waktu, yaitu Jumat (9/5/2014) pekan ini. Hingga kini masih banyak provinsi yang rekapitulasi suaranya belum disahkan. "Saya agak pesimistis tepat waktu," ujar Titi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Ia mengatakan, saat ini saja masih ada enam KPU provinsi yang sama sekali belum menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya. Enam provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. "Itu kebanyakan provinsi dapil gemuk. Belum lagi Papua," ujar Titi.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dalam regulasi itu, presiden dapat mengatur waktu penyesuaian penetapan hasil Pemilu Legislatif 2014. Menurut Titi, keterlambatan ini memang didorong itikad baik KPU untuk mengakomodir semua keberatan partai politik yang muncul. Namun, menurutnya, seharusnya KPU dapat mengatur lalu lintas komunikasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara bijaksana agar tidak menimbulkan masalah bagi KPU sendiri.
KPU telah mengubah Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 terkait perpanjangan masa rekapitulasi suara. "KPU sudah menempuh kebijakan mengubah PKPU, hari ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati Senin (5/5/2014).
Ia mengatakan, kebijakan itu ditempuh karena hingga dua hari menjelang tenggat pleno rekapitulasi nasional, KPU baru mengesahkan suara dari 12 provinsi. Pengesahan rekapitulasi suara dari 15 provinsi masih ditunda dan enam provinsi belum diplenokan sama sekali.
Dengan begitu, kata Ida, selain menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 provinsi, 9 Mei nanti KPU juga akan menetapkan hasil pemilu legislatif DPR dan DPD tingkat nasional. Hingga saat ini, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 13 provinsi, yaitu dari Provinsi Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.