Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kembalikan iPod dari Sekretaris MA, Para Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

Kompas.com - 03/05/2014, 09:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Penegak hukum, pejabat, atau penyelenggara negara yang menerima suvenir berupa iPod saat  resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bisa dipidana jika tidak mengembalikan suvenir tersebut dalam waktu 30 hari setelah KPK menyatakan pemberian itu berpotensi sebagai gratifikasi.

"Pasal 12, Pasal 13 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), baca saja di undang-undang itu, yang 30 hari setelah itu kena gratifikasi kan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam.

Menurut Bambang, KPK telah menetapkan bahwa iPod yang diterima pejabat, penyelenggara negara, atau penegak hukum dalam resepsi anak Nurhadi itu berpotensi menjadi gratifikasi dan harus diserahkan kepada negara. Menurut pasal 12b ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun dalam pasal 12C ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Sedangkan ayat (2) menyatakan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Bambang mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan yang menyatakan sebagian iPod tersebut berpotensi gratifikasi. Dalam tujuh hari setelah ditandatangani, surat ketetapan itu akan disampaikan kepada penerima iPod yang sebelumnya telah melapor kepada KPK. "Sebagian besar sudah ditandatangani oleh semua pimpinan dan ketua, pasti nanti harus disampaikan kepada mereka, tujuh hari setelah ditandatangani harus disampaikan," kata Bambang.

Sebanyak 256 orang telah melaporkan penerimaan iPod saat  resepsi anak Nurhadi kepada KPK. Sebanyak 236 di antaranya adalah para hakim. KPK telah meminta keterangan Nurhadi soal suvenir iPod itu.

Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia dengan pasangannya Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014), di Hotel Mulia, Jakarta. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir.

Sejumlah pejabat dan penyelenggara negara hadir dalam resepsi tersebut. Dalam 2.500 undangan yang disebar keluarga Nurhadi, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini dapat ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle itu.

Terkait iPod Shuffle ittu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun bersama dengan sejumlah hakim lainnya telah menyambangi Gedung KPK. Ikahi bersepakat untuk melaporkan iPod Shuffle tersebut secara kolektif. Meski demikian, Gayus menilai pemberian iPod itu tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu. Gayus mengatakan bahwa harga satu iPod Shuffle yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com