"Ada 181 KPU kabupaten kota yang tak punya website," sebut Masykuruddin, di Media Center KPU, di Jakarta, Rabu (30/4/2014). Padahal, kata Masykuruddin, peraturan KPU No 26 Tahun 2014 mengatur bahwa KPU kabupaten kota harus merekam salinan formulir model C1 dan lampirannya untuk diumumkan website KPU kabupaten kota pada 20 April 2014 hingga 22 April 2014.
"Fakta seperti ini yang sebenarnya menghambat keefektifan pelaksanaan pemilu. Harusnya dengan adanya website KPU daerah, akses C1 bisa cepat," ujar Masykuruddin.
Selain itu, imbuh Masykuruddin, keterlambatan publikasi C1 juga mengakibatkan peserta pemilu, lembaga pemantau pemilu, dan masyarakat terhalang untuk membandingkan hasil pantauan di TPS masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.