JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui ada kekurangan syarat permohonan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hal itu disampaikan Agus saat bersaksi di sidang terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Menurut Agus, salah satu kejanggalan itu adalah tidak adanya tanda tangan dari Andi pada permohonan kontrak tahun jamak. Permohonan itu justru diteken oleh Wafid Muharam selaku Sekretaris Menpora.
"Kelemahan yang ditemukan itu antara lain tanda tangan permohonan kontrak tahun jamak dilakukan Sekretaris Umum Kemenpora," kata Agus yang saat ini menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).
Tak hanya itu, rekomendasi teknis pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga tidak mencantumkan tanda tangan dari Menteri PU. Rekomendasi itu hanya ditandatangani oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono.
Agus menyebutkan, dalam surat permohonan itu, tidak ada lampiran Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan kerangka acuan kerja untuk tahun jamak karena sebelumnya untuk kontrak tahun tunggal. Agus mengatakan, ia menerima nota terkait permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang itu dari Anny Ratnawati selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Agus kemudian mengeluarkan disposisi "selesaikan".
"Selesaikan artinya selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," katanya. Namun, disposisi itu dimaknai Anny sebagai persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.
Anggaran proyek Hambalang mengalami perubahan anggaran dari Rp 125 miliar dengan pengerjaan tahun tunggal menjadi Rp 2,5 triliun untuk kontrak tahun jamak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.