JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mau berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dan kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. Presiden hanya mengamati proses hukum yang kini tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Presiden tentu mengikuti perkembangan proses di KPK, semua hal yang berkaitan dengan yang menjabat di kementerian. Tetapi, kami tidak akan mengomentari proses yang di sana sampai keputusan hukum tetap," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Hal itu dikatakan Julian menjawab pertanyaan wartawan soal sikap Presiden terkait dua kasus tersebut.
Julian menjelaskan, Presiden tidak perlu berkomentar terkait kasus Hadi lantaran penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak itu saat ia pensiun sebagai Ketua BPK.
"Jadi, tidak perlu ada komentar dari Presiden karena beliau (Hadi) tidak dalam posisi sebagai Ketua BPK," ujar Julian.
KPK dalam pekan ini meningkatkan status terhadap dua kasus menjadi penyidikan, yakni untuk dugaan penyimpangan restitusi pajak BCA dan juga dugaan korupsi proyek E-KTP.
Untuk kasus restitusi pajak, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka tepat pada hari perpisahannya dengan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan. Dugaan kerugian dalam kasus ini adalah Rp 375 miliar.
Untuk kasus dugaan korupsi E-KTP, KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,12 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.