Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaku Dirjen Pajak, Hadi Bisa Memveto Keputusan Bawahan

Kompas.com - 24/04/2014, 09:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi Poernomo disebut bisa memveto keputusan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengenai keberatan pajak yang diajukan wajib pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu berwenang untuk menihilkan pajak dalam kasus-kasus tertentu.

"Tergantu case (kasus)-nya saja, tergantung kasusnya saja. Ada kasus di mana bisa, di mana tidak bisa," kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Fuad mengatakan, ada ketentuan yang mengatur kapan Dirjen Pajak berwenang untuk memveto keputusan Direktur PPh terkait keberatan pembayaran pajak penghasilan yang diajukan wajib pajak.

"Kewenangan kan selalu ada. Kalau bicara kewenangan, kewenangan kan ada. Tapi kan sekarang masalahnya kasusnya benar apa tidak, itu saja," sambungnya.

Mengenai detil soal pengajuan keberatan pajak BCA pada 2003, Fuad mengaku tidak mendalami hal tersebut. Dia enggan berkomentar soal kasus yang menjerat Hadi ini. Menurut Fuad, kini Ditjen Pajak tidak seperti dulu. Sejak dipimpinnya, kewenangan Dirjen Pajak terkait hal semacam itu mulai didelegasikan ke kantor-kantor wilayah.

"Kalau sekarang di zaman saya enggak ada yang ke Dirjen, sudah semua didelegasikan ke bawah. Berdasarkan peraturan, itu tidak asal," ucapnya.

Jika ditemukan permainan oknum pajak di tingkat bawah, lanjut Fuad, sebagai Dirjen dia bisa langsung mengambil tindakan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2003. Selaku Dirjen Pajak ketika itu, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp 375 miliar. Nilai kerugian ini merupakan potensi pajak yang seharusnya disetorkan BCA kepada negara.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi.

Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA. Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com