JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui kalah cepat menangani maraknya pelanggaran pemilu sebelum dan sesudah pemungutan suara pada 9 April 2014. Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, berdalih laporan dan temuan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk menanganinya.
"Itulah kelemahan Bawaslu, masalah waktu. Bawaslu memang kalah cepat," ujar Daniel di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Ia mengatakan, Bawaslu baru dapat menangani dugaan pelanggaran jika dilengkapi saksi dan bukti cukup. Setelah lengkap, Bawaslu baru akan menilai jenis pelanggaran tersebut, apa termasuk pelanggaran administrasi, pidana, atau pelanggaran kode etik. Namun, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu kerap tidak dilengkapi saksi dan bukti. Hal itu membuat penanganan dugaan pelanggaran membutuhkan waktu lebih panjang.
Daniel menyebutkan, Bawasli lebih mementingkan penanganan langsung di daerah tempat kejadian pelanggaran berlangsung. "Kalau persoalannya di bawah, langsung ditindaklanjuti di bawah. Dilaporkan ke nasional pun kalau masalahnya di bawah, kami teruskan lagi ke bawah," katanya.
Karena itu, hingga saat ini Bawaslu belum dapat mengungkap secara terperinci berapa banyak pelanggaran pemilu yang telah ditangani hingga tuntas. Hal itu karena proses penanganan masih berjalan oleh jajaran Bawaslu di bawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.