JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik politik uang mendominasi laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu ke Polri. Hingga 19 April 2014, setidaknya ada 48 kasus politik uang yang diterima Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, jumlah pelanggaran pemilu yang diteruskan ke Polri ada 183 kasus. Adapun jumlah tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu mencapai 226 orang.
"Pelanggaran-pelanggaran itu hampir terjadi di seluruh wilayah. Dengan beberapa kasus yang telah kita datakan, meliputi pemalsuan dokumen enam kasus, money politics 48 kasus, kampanye dengan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/fasilitas pendidikan tujuh kasus, sisanya kasus beragam," ujar Agus di Mabes Polri, Senin (21/4/2014).
Agus menyebutkan, ada 118 kasus yang telah masuk tahap penyidikan. Adapun 12 kasus masuk ke dalam tahap I, 34 kasus masuk ke dalam tahap II, dan 19 kasus dihentikan.
Polisi tengah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu lain, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu agar pelaksanaan pengamanan pemilu berjalan lancar. "Saat ini sudah masuk dalam tahap rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten dan kecamatan. Kita berharap koordinasi lancar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.