Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Lampung Selatan Akui Pernah Beri Susi Rp 100 Juta

Kompas.com - 17/04/2014, 20:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta untuk advokat Susi Tur Andayani. Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk menutupi biaya operasional Susi saat mendampingi sengketa Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi.

"Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan Beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki Setyanto, saat bersaksi dalam sidang dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/4/2014).

Ia mengatakan, uang tersebut diserahkannya kepada Sugiarto di Hotel Redtop yang kemudian diteruskan kepada Susi Tur. Menurut Eki, ia mengenal Susi melalui Sugiarto, yang kemudian ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pilkada di MK.

"Saya tidak tahu tim sukses apa bukan, tapi selama Pilkada dia (Sugiarto) atur semuanya," ujarnya.

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi juga didakwa menjadi perantara penyerahan uang kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Uang sejumlah Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang mengajukan sengketa ke MK, yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.

Sementara itu, Rycko Menoza selaku Bupati Lampung Selatan, membantah pernah menyerahkan uang kepada Susi terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak pernah," kata Rycko, saat bersaksi di persidangan yang sama, Kamis (17/4/2014).

Selebihnya, ia mengaku tidak ingat ada tidaknya pemberian uang ke Susi setelah putusan sengketa di MK. H

akim Ketua Gosen Butar Butar pun mempertanyakan pengakuan Rycko. "Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?" tanya Gosen.

"Yang tidak pernah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu," jawab dia.

Rycko mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan yang diajukan lawan politiknya akan ditolak MK. Alasannya, menurut dia, pihaknya mengantongi kemenangan dengan selisih hingga  persen. 

Rycko menjelaskan, Susi dipilih menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 karena sudah berpengalaman pada kasus Pilgub Lampung Sjachroedin ZP.

"Bu Susi digunakan Sjachroedin, Gubernur Lampung, untuk jadi pengacara. Kemudian, Bu Susi berjuang akhirnya menang," ujarnya.

Selain itu, ia menganggap Susi mengenal banyak orang di MA. Menurutnya, Susi mudah mendapat akses di MA karena ia berlatar belakang hukum.

Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com