JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah siap dinonaktifkan begitu berstatus terdakwa atau kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak yang menjerat kliennya kemungkinan mulai disidangkan awal Mei mendatang.
"Dia (Atut) sudah tahu, tidak dalam posisi menghindar kan itu, dia akan terima itu (penonaktifan)," kata Sukatma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Hari ini, berkas perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak yang menjerat Atut dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan Atut untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Sukatma mengatakan, sesuai dengan undang-undang, kliennya baru bisa dinonaktifkan setelah berstatus sebagai terdakwa atau kasusnya disidangkan di pengadilan.
"Ya, itu konteks untuk masalah jabatan, kewenangan itu kan memang sesuai undang-undang pemerintahan daerah itu. Ketika beliau dilimpahkan sebagai terdakwa, maka dia posisinya akan dinonaktifkan. Semua itu kan prosedur ada pada departemen dalam negeri," ujarnya.
Mengenai dugaan pemberian uang ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Sukatma mengatakan bahwa kliennya akan mengungkapkan seputar hal tersebut dalam persidangan nantinya.
"Nanti kita sampaikan di persidangan karena itu nanti berhubungan dengan proses persidangan," kata Sukatma.
Dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), terungkap adanya dugaan aliran dana ke Rano Karno dari kas perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama. Dugaan aliran ke Rano ini diungkapkan staf keuangan PT Bali Pasific Pragama Yayah Rodiah yang juga bendahara pribadi Atut.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam tigas kasus. Atut bersama adiknya Wawan disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada Lebak. Atut juga diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013. Belakangan, Atut disangka memeras anak buahnya terkait kewenangan dia selaku Gubernur Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.