Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diat Rp 21 Miliar Sudah Dibayar, Satinah Bebas 2 Bulan Lagi

Kompas.com - 15/04/2014, 14:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Indonesia telah membayarkan uang diat untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia, Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi. Pemerintah dan pihak keluarga yang menjadi korban pembunuhan oleh Satinah menyepakati diat sebesar 7 juta riyal atau setara dengan Rp 21 miliar sebagai syarat pemaafan atas tindakan yang dilakukan Satinah.

Tim lobi yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni selama 12 hari berada di Arab Saudi untuk menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Maftuh menuturkan, awalnya pihak keluarga sulit memaafkan Satinah dan meminta diat dengan jumlah yang besar karena tersinggung akan pemberitaan di dalam negeri.

"Tim lobi di Arab sebenarnya berada dalam posisi sulit karena di Indonesia berkembang pemberitaan yang membuat keluarga korban tersinggung seolah-olah Satinah tak bersalah. Akhirnya upaya lobi dilakukan dan mereka sepakat untuk diat 7 juta riyal," ujar Maftuh dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolkam, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Maftuh menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga membantu dengan mengirimkan surat pada tanggal 5 April dan menjelaskan pemerintahan Indonesia menghormati hukum setempat.

Surat dari Presiden itu, kata Maftuh, membuat komunikasi yang awalnya buntu berangsur cair. Uang 7 juta riyal yang disepakati pemerintah dan pihak keluarga, diakui Maftuh, mayoritas berasal dari dalam negeri. Ada pula bantuan pengusaha Arab Saudi sebesar 500.000 riyal.

"Uang itu kami depositokan ke mahkamah (pengadilan), sudah ada 7 juta riyal. Jadi tenang saja, percayakan sama kami, bahwa Satinah tidak akan dieksekusi karena pihak mahkamah sudah menjamin Satinah," imbuh Maftuh.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menambahkan, setelah diat diserahkan ke pihak pengadilan, Satinah akan segera menghirup udara bebas dalam waktu 1-2 bulan.

"Sekarang pihak keluarga masih ada masalah internal terkait pembagian uang di antara kelompok keluarga. Mereka meminta waktu, dan kami menunggu itu," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com