Emron menyebutkan, ketiganya datang menemui Ketua Dewan Pembina yang juga bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan secara lugas menyatakan dukungannya.
"Yang mendesain kampanye di GBK adalah Djan Faridz, dia itu bukan pengurus partai, hanya anggota biasa," ujar Emron, di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).
Menurutnya, Djan Faridz tidak berhak melakukan manuver politik karena tidak mempunyai jabatan struktural apa pun dalam partai. Emron mengatakan, sebagai sanksi, Djan Faridz sudah dikeluarkan dari keanggotaan PPP.
"Djan Faridz kan hanya anggota biasa, jadi bisa langsung dikeluarkan sebagai sanksinya. Kalau SDA dan Kiai Nuh menunggu rapat malam ini dulu," ujarnya.
Emron mengatakan, kader PPP sebenarnya tidak dilarang memberikan dukungannya kepada partai tertentu. Jika dilakukan, kata Emron, hal itu harus berdasarkan AD/ART partai dan dikonsultasikan terlebih dulu pada partai. Menurutnya, PPP belum memutuskan untuk berkoalisi dengan Gerindra maupun Prabowo.
"Saya ingin menegaskan PPP tidak pernah menetapkan arah koalisi karena koalisi itu setelah pileg. Kalau koalisi berdasarkan partai kan capres yang diusung selain SDA ada Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, dan Khofifah Indar Parawansa. Kalau nasionalis, Jokowi dan Isran Noor," ujar Emron.
Sebelumnya, pada Maret lalu, saat kampanye terbuka Gerindra, Suryadharma turut hadir bersama sejumlah elite PPP. Tak hanya hadir, Suryadharma juga menyampaikan pidato yang salah satu isinya menyatakan mendukung Prabowo sebagai bakal calon presiden. Manuver Suryadharma ini dituding sebagai salah satu penyebab tak signifikannya perolehan suara PPP. Merujuk pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga, PPP diprediksi mendapatkan suara di kisaran 5-6 persen. Angka ini jauh dari target yang ditetapkan, yaitu 12 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.