"Tuntutannya tentu lebih berat daripada kalau dia hanya menerima satu, tapi tidak mengubah pasalnya," kata Johan di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Tuntutan ini, akan disampaikan tim jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan Anas nantinya. Sejauh ini, tim penyidik KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan Anas. Perkara Anas, belum masuk ke proses persidangan. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Mengenai proyek lainnya yang disangkakan kepada Anas ini, Johan mengaku belum tahu.
Sebelumnya, tim pengacara Anas mengungkapkan kalau salah satu proyek selain Hambalang yang diusut KPK adalah pengadaan laboratorium Universitas Airlangga (Unair) dan proyek terkait Kongres Partai Demokrat 2010.
Dalam kasus gratifikasi ini, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Melalui pengembangannya, KPK juga menjerat Anas dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Terkait ancaman tuntutan yang mungkin lebih berat ini, pengacara Anas, Firman Wijaya meminta KPK untuk membuktikan sangkaannya kepada Anas.
"Silahkan saja proses ini semakin terbuka. Biarkan korelasi itu penyidik KPK yang membuktikan," ujarnya, di Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.