"Jadi nama Mas AU (Anas Urbaningrum) itu hanya salah satu nama yang dicatut saja," kata Handika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Menurut Handika, kasus ini seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Anas memiliki bukti data penyumbang fiktif di laporan audit dana kampanye saat SBY menjadi calon presiden pada 2009.
"Lalu dari mana sebenarnya dana itu? Ya, pada waktunya nanti akan terungkap," kata dia.
Sebelumnya, Anas mengaku telah menyerahkan hasil audit akuntan independen atas laporan dana kampanye Partai Demokrat kepada KPK. Menurut Anas, ada sejumlah penyumbang palsu dalam laporan dana kampanye tersebut. Penyumbang itu, menurut Anas, ada di dalam daftar, tetapi sesungguhnya mereka tidak menyumbangkan uang untuk biaya kampanye Partai Demokrat.
Anas pun meminta KPK menyelidiki kemungkinan adanya sumber dana lain untuk kampanye Partai Demokrat, termasuk kemungkinan adanya dana yang berasal dari Century. Pengacaranya, Firman Wijaya, mengaku punya data yang menunjukkan bahwa dana kampanye Partai Demokrat pada Pemilu 2009 ada yang berasal dari Bank Century.
Menurut Firman, dana Century yang digunakan untuk pembiayaan kampanye Partai Demokrat itu merupakan rangkaian atau hasil dari tugas-tugas khusus yang diberikan kepada Anas.
Sementara itu, menurut Handika, kliennya pernah ditugaskan SBY untuk mengamankan kasus dana talangan Bank Century. Selaku Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat ketika itu, Anas mengaku diminta mencegah agar Pansus Bank Century di DPR tidak mengarah kepada SBY, baik secara hukum maupun politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.