"Daerah-daerah yang surat suaranya tertukar ada di beberapa TPS di Sumatera Utara, Jawa Timur (Jatim), Yogyakarta, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Banten," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014).
Dia menjabarkan, surat suara tertukar di Sumatera terjadi di kabupaten Nias Induk, di Jatim; Sampang, Sumenep, Banyuwangi, dan Bojonegoro, di Yogyakarta; Kabupaten Gunung Kidul. Adapun di Jabar terjadi di Kabupaten Bandung Barat, NTT: Flores Timur dan Banten: Serang.
Dia mengatakan, Bawaslu telah merekomendasikan agar pemungutan suara dihentikan. Rekomendasi itu muncul setelah melalui pemantauan sejumlah TPS langsung. Penghentian penghitungan suara hanya berlaku untuk surat suara yang tertukar.
"Yang tertukar hanyalah DPRD tingkat II (kabupaten/kota, red). Supaya ini segera disampaikan ke TPS-TPS, agar kerja mereka tidak sia-sia," ujar Nelson.
Sementara penghitungan untuk DPR, DPD, dan DPRD provinsi tetap dilanjutkan, karena tak ada yang tertukar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.