JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku menerima laporan bahwa surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, salah. TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII ternyata mendapat surat suara DPR untuk Dapil Jabar VIII.
"Ada salah penematan surat suara. Itu di Dapil Jabar VII yang datang Dapil Jabar VIII. Laporan kami dapat dari TPS 17 di Cibitung," ujar Suryadharma seusai melakukan pemungutan suara di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014).
Ia mengatakan, informasi tersebut didapat dari petugas yang ditunjuk PPP di TPS tersebut. Atas kesalahan tersebut, kata dia, pihaknya akan menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai KPU telah melakukan kecerobohan yang merugikan partainya.
"Akan kami lihat nanti. Kalau karena kesalahan ini kami jadi kalah, kami akan menuntut. Karena wilayah itu adalah lumbung suara PPP," kata politisi yang juga menjabat Menteri Agama itu.
Dia menuturkan, belum ada laporan lebih lanjut apakah kesalahan tersebut terjadi di semua TPS di Dapil Jabar VII. Menurutnya, pihaknya akan mencari tahu di mana saja kesalahan pengiriman surat suara terjadi.
"Tapi logikanya, kalau di TPS 17 Dapil Jabar VII menerima surat suara Dapil Jabar VIII, di tempat lain ada yang menerima surat suara untuk TPS itu," kata Suryadharma.
Ia mengatakan, meski terjadi kesalahan, pemungutan suara di TPS tersebut tetap dilaksanakan. Hanya, pemungutan suara untuk DPR diundur.
"Petugas (kelompok penyelenggara pemungutan suara) mengatakan, jangan coblos DPR dulu. Coblos yang surat suara DPD dan DPRD dulu," kata dia.
Untuk diketahui, Dapil Jabar VII merupakan dapil tempat istri Suryadharma, Wardatul Asriah, mencalonkan diri sebagai DPR dari PPP dengan nomor urut 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.