Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo Kenali 4 Jenis Surat Suara yang Akan Anda Coblos!

Kompas.com - 08/04/2014, 08:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pesta demokrasi lima tahunan akan digelar pada Rabu (9/4/2014) besok. Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memberikan suaranya. Pada pemilu calon anggota legislatif besok, ada empat jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih. Empat surat suara itu adalah surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Inilah jenis-jenis surat suara itu:

1. Surat suara DPR

Bagian depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota, kecamatan/distrik, desa/kelurahan, serta TPS lokasi pencoblosan. Setiap surat suara harus ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). Caleg DPR wakil partai yang tidak mewakili daerah walaupun berasal dari dapil tertentu. DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

2. Surat suara DPD

Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki caleg DPD dengan jumlah paling besar, yaitu 63 orang. Sementara itu, daerah yang paling sedikit caleg DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 13 orang.

Tidak seperti DPR, DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat. Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR.

3. Surat suara DPRD provinsi

Bagian depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg. Namun, khusus di Provinsi Aceh, peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota berjumlah 15 parpol. Tiga parpol lainnya adalah parpol lokal aceh.

4. Surat suara DPRD kabupaten/kota

Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.

Pengecualian

Pengecualian bagi pemilih di Provinsi DKI Jakarta. Dengan status otonomi khusus, pemilih Ibu Kota tak akan memilih caleg DPRD kabupaten/kota, sehingga hanya akan mencoblos tiga surat suara, yaitu surat suara DPR, DPD, dan DPRD provinsi.

Selain itu, pada pemilu kali ini, pemilih di Provinsi Lampung akan mencoblos lima surat suara. Selain empat surat suara caleg, pemilih di provinsi itu juga akan mecoblos surat suara calon gubernur. Pilkada Lampung digelar bersamaan dengan Pemilu 2014.

Bagaimana tata cara mencoblos agar suara Anda sah? Baca juga:
14 Macam Cara Mencoblos agar Suara Anda Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com