Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dua Bulan Beroperasi, Bank Century Sudah Bermasalah

Kompas.com - 03/04/2014, 20:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Century disebut sudah bermasalah sejak dua bulan beroperasi. Bank Century merupakan hasil merger (penggabungan) tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Dampak dan Bank Pikko yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2005.

"Dalam kondisi normal, sebuah bank yang baru beroperasi dua bulan mestinya tidak ada masalah," kata mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Rusli Simanjuntak, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Rusli mengatakan, menurut hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank Indonesia, terungkap fakta yang menggambarkan kondisi sakitnya Bank Century. Kondisi itu terlihat dari surat berharga maupun kualitas aktiva Bank Century.

"Serta permasalahan lainnya, permasalahan yang belum selesai sebelum merger," ujar Rusli.

Untuk membahas masalah ini, BI memanggil pengurus Century, mulai dari pemegang saham hingga direksi. BI meminta pengelola Century untuk segera memperbaiki kondisi bank tersebut.

Mantan Direktur Treasury Bank Century Joko Hertanto membenarkan bahwa kondisi Bank Century mengkhawatirkan sejak 2005 hingga 2007. Dia menyebut sejumlah permasalahan yang dialami Century, di antaranya berkaitan dengan surat-surat berharap yang tidak memiliki nilai di pasaran, dan giro wajib minimum yang tidak mencukupi.

"Waktu tahun 2005, kami merger. Kemudian permasalahan timbul. Setelah itu, tahun 2006 sampai 2007 berlanjut terus permasalahan (SSB, GWM)," kata Joko, ketika bersaksi dalam persidangan yang sama.

Hingga akhrinya, pada 2008, Century mengajukan repo aset dan bantuan likuiditas ke BI. Menurut Joko, nilai repo yang diajukan sekitar Rp 100 miliar lebih dan semuanya disetujui. Dia juga mengatakan bahwa manajemen Century pernah mengadakan rapat dengan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah.

"Jalan keluarnya, bahwa akan ada ketentuan pertegas aset yang lancar," ucap Djoko.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BI sejak 2005 hingga 2008 menunjukkan adanya masalah struktural yang dialami Century. Bagian pengawasan BI bahkan pernah merekomendasikan agar bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu ditutup. Namun, Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan FPJP.

Diduga, ada penyalahgunaan wewenang dibalik pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com