"Dua hari lalu, polisi menangkap pelaku perusak bendera partai dan calon anggota legislatif. Setelah diproses ternyata dia (pelaku) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ternyata dikategorikan sebagai orang gila. Terpaksa kami lepaskan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).
Dwi mengatakan, saat ini belum satu pun dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terbukti. Menurutnya, dari 16 dugaan pidana pemilu yang direkomendasikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Provinsi DKI Jakarta, 15 kasus tidak memiliki cukul bukti untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
"Satu kasus dalam proses pemenuhan syarat formil dan materil. Jadi secara pro justicia belum ada yang terbukti," kata Dwi.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 16 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Jakarta, yang paling banyak adalah pelanggaran kampanye di luar jadwal, yaitu enam kasus. Di nomor urut kedua adalah dugaan politik uang, yaitu lima kasus. Selain dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu menangani 29 kasus pelanggaran administrasi pemilu.
"Sudah kami rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberi sanksi," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.