"KPI juga sudah berikan teguran. Jangan kira teguran itu bukan sanksi, ya," ujar Idy, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014) petang.
Pada hari pertama pemantauan, Demokrat paling banyak melebihi batas penayangan, yakni 20 spot iklan di SCTV dan 16 spot iklan di Indosiar. Disusul oleh Hanura yang juga menayangkan 16 spot iklan di Global TV.
Pada hari kedua, Golkar paling banyak melanggar dengan menayangkan 21 spot iklan di ANTV, diikuti Demokrat 19 spot iklan di Indosiar, dan Golkar dengan 18 spot iklan di TV One.
Pada hari terakhir pemantauan, Golkar juga paling banyak melanggar dengan 21 spot iklan di TV One, diikuti Demokrat dengan 19 spot iklann di Indosiar, dan 17 spot iklan di SCTV.
Idy mengatakan, keempat partai tersebut melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 Pasal 42 yang menyatakan mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di televisi, yakni 10 spot per hari selama maksimal 30 detik untuk televisi. Untuk menindaklanjuti temuan ini dan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, Idy masih menunggu rekomendasi Bawaslu.
"Kami masih tunggu rekomendasi dari Bawaslu. Minggu depan juga langsung ditindak," kata Idy.