Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Jerat Korporasi, Termasuk Adhi Karya

Kompas.com - 27/03/2014, 15:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat korporasi atau perusahaan, selain menghukum perseorangan yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, menilai, hanya perlu kemauan dari Pimpinan KPK saat ini untuk membuat terobosan dengan menjerat perusahaan hitam.

"Menurutku bisa ya, tergantung kemampuan penuntut umumnya, kemudian keputusannya di hakimnya. Kan KPK pernah tuntut Djoko Susilo cabut hak politiknya. Nah bentuk tuntutan yang seperti itu yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat," kata Amien di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Misalnya, kata Amien, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia menilai KPK sedianya bisa menjerat PT Adhi Karya selaku korporasi karena petingginya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Petinggi PT Adhi Karya (sekarang mantan), Teuku Bagus Muhammad Noor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Ruman Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Diduga, ada uang yang diberikan Teuku Bagus kepada pejabat Kemenpora dan anggota Dewan terkait dengan dimenangkannya Adhi Karya dalam tender proyek Hambalang.

"Itu kan jelas petingginya jadi tersangka, hal seperti itu bisa saja KPK menuntut seluruh direksi Adhi Karya diganti, atau komisarisnya. Tapi ini dalam case Adhi Karya, kan sebelum tuntutan, direksinya sudah diganti," ujar Amien.

Dia berpendapat, jaksa KPK sedianya bisa memasukkan dalam tuntutannya agar majelis hakim turut menghukum PT Adhi Karya dalam kasus Hambalang ini. Sejauh ini, kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor belum masuk ke persidangan.

"Sehingga dari belum pernah menjadi pernah, itukan perlu naluru untuk inovasi. Itu ada enggak naluri inovasi di KPK? Kalau enggak ada, ya susah," sambung Amien.

Menurut Amien, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada yang diganti jajaran direksinya, dihukum membayar denda dalam jumlah besar, diganti pemegang sahamnya, hingga perusahaannya dibekukan.

"Di Amerika, di kasus tertentu pemegang sahamnya harus diganti, harus jual saham dengan harga murah kan. Itu hukuman yang ada di sana. Kalau di Indonesia, saya belum lihat," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com