JAKARTA, KOMPAs.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan indikasi tindak pidana pelanggaran kampanye oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rekomendasi itu disampaikan setelah melakukan klarifikasi terhadap PKS terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka.
"Indikasi pelanggaran administrasi pemilu sudah kami rekomendasikan ke KPU dan ke KPAI (sebagai) indikasi pelanggaran pidana," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Nelson mengatakan, PKS diketahui kerap melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka. Salah satunya ialah dalam kampanye di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 16 Maret 2014. Pertimbangan lain terkait pernyataan Presiden PKS Anis Matta yang sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye. Terkait hal ini, Bawaslu mengaku sudah tiga kali memanggil Anis untuk melakukan klarifikasi.
"Kami telah panggil tiga kali Presiden PKS, tapi tak pernah hadir. Jadi, hanya klarifikasi pertama kirim pengurus lain," kata Nelson.
Sebelumnya, Anis mengatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye PKS merupakan bentuk dari pendidikan politik. Menurut Anis, konsep kampanye PKS mengenai ketahanan keluarga sehingga tidak ada salahnya jika anak-anak dilibatkan.
Berdasarkan pemantauan kampanye di berbagai wilayah Indonesia dan laporan masyarakat selama 16-18 Maret 2014, KPAI mendapati 14 kasus dilibatkannya anak-anak dalam kampanye PKS. Melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih itu juga terindikasi melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.