Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menlu Hasan Wirajuda Disebut Terima Uang Korupsi

Kompas.com - 26/03/2014, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda, disebut dalam surat dakwaan bekas anak buahnya, Sudjadnan Parnohadiningrat, menerima uang Rp 440 juta terkait dengan penyelenggaraan 12 pertemuan/sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) 2004-2005. Uang tersebut diduga hasil korupsi penyelenggaraan kegiatan/sidang internasional yang dilakukan Sudjadnan selaku Sekretaris Jenderal Deplu saat itu.

"Dari dana tersebut digunakan untuk memperkaya terdakwa sebesar Rp 300 juta, dan untuk memperkaya orang lain, atas perintah terdakwa (Sudjadnan) antara lain dipergunakan untuk Hasan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadek Wiradana, saat membacakan surat dakwaan Sudjadnan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak atas perintah Sudjadnan.

Selain Hasan, pihak yang disebut menerima uang Sudjadnan adalah Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka (disebut menerima Rp 15 juta), Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana (Rp 165 juta), Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta (Rp 165 juta), Sekretariat (Rp 110 juta), dirjen yang membidangi kegiatan (Rp 50 juta), direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib (Rp 100 juta), Djauhari Oratmangun (Rp 100 juta), dan Iwan Wiranata Admaja (Rp 75 juta).

Sudjadnan juga disebut menggunakan sebagian uang selisih itu untuk kegiatan gala dinner atau makan malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 serta sidang-sidang pendukungnya sekitar Rp 1,45 miliar, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta pada tahun 2004, dan Rp 500 juta untuk tahun 2005, membayar jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.

Jaksa KPK menganggap uang selisih yang digunakan Sudjadnan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai total kerugian negara setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Menurut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Departemen Luar Negeri sekitar 2007, uang kerugian negara yang telah dikembalikan jumlahnya sekitar Rp 1,653 miliar.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Deplu sebesar Rp 12.744.804.630,55 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.653.343.559 menjadi sebesar Rp 11.091.461.071," kata jaksa Kadek.

Terkait penyidikan kasus Sudjadnan, KPK pernah memeriksa Hasan sebagai saksi. Seusai diperiksa pada 2012, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengaku semula tidak tahu ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk seminar/sidang internasional tersebut. Hasan mengaku baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi dua tahun kemudian atau setelah ada pemeriksaan internal oleh Ditjen Deplu. Dia juga mengaku tidak mendapatkan laporan pertanggungjawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com