Namun, hingga hari ini, menurut Boradi, KPU belum mendapatkan data detail terkait kerusakan surat suara tersebut. Untuk mengatasinya, KPU sudah melakukan koordinasi untuk memproduksi surat suara pengganti.
Sebelumnya, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jumlah surat suara rusak sebanyak 1,6 juta lembar. Menurut Arief, angka itu sepadan dengan 0,25 persen total kebutuhan surat suara di seluruh kabupaten/kota. Berbeda dengan Boradi, Arief mengatakan, sebelum KPU menetapkan produksi ulang pihaknya terlebih dulu meminta KPU provinsi mengumpulkan data dari KPU kabupaten/kota terkait jumlah surat suara yang rusak.
"Kami tidak ingin, misalnya di satu kabupaten ada tiga daerah pemilihan. Lalu hanya satu dapil yang dilaporkan rusak. Setelah diproduksi dan didistribusikan, masuk lagi laporan ternyata ada surat suara rusak lainnya," katanya.
Arief mengatakan, KPU kabupaten/kota diberi kesempatan menyampaikan jumlah dan jenis surat suara yang rusak hingga Selasa, 25 Maret 2014, esok.
"Setelah itu tidak boleh ada lagi laporan kekurangan surat suara. Artinya proses sortir. Yang rusak silakan laporkan ke kami," kata Arief.