"Tidak ada (batasan angka). Cuma tetap lihat azas kepatutan dan kewajaran saja. Kalau memang itu fungsinya transportasi kan harus wajar sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2014).
Ferry mengatakan, biaya transportasi termasuk dalam biaya politik yang dapat dikeluarkan parpol dan caleg. Namun, kata dia, jika sudah melebihi batas kewajaran dikategorikan sebagai politik uang.
"Tapi kalau ratusan ribu atau 1 sampai dua juta rupiah, kan tidak wajar," kata Ferry.
Sebelumnya, seorang caleg DPRD Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial ET dihukum pidana enam bulan penjara karena terbukti membagikan uang Rp 50 ribu kepada calon pemilihnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.