Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Bantah Supervisi Kasus Alkes karena Perkara Siti Fadila Mandek

Kompas.com - 21/03/2014, 13:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari, terjerat dalam kasus itu.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius menerangkan, supervisi oleh KPK itu karena berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK.

"Jadi yang diambil cuma satu saja atas nama Ibu Siti. KPK supervisi karena ada kaitannya dengan kasus yang sudah diproses di sana (KPK)," terang Suhardi di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Suhardi membantah jika supervisi itu disebut lantaran berkas perkara Siti Fadilah tak kunjung rampung ketika ditangani Bareskrim Polri. Siti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2012. Selain itu, lanjut Suhardi, Bareskrim masih menangani kasus tersebut, tetapi untuk tersangka lain, yaitu inisial T.

"Tapi kalau untuk lainnya Bareskrim menangani. Bahkan mungkin bisa berkembang lagi," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, Polri tidak melimpahkan kasus itu kepada KPK. "Kita bukan melimpahkan. Diambil alih, jadi kita serahkan," kata Sutarman.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menetapkan Siti sebagai tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti belum diterbitkan KPK. Sebelum pengambilalihan kasus ini, katanya, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian.

Dalam menangani kasus ini nantinya, menurut Johan, KPK tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Siti yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Johan juga mengatakan, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut. Ratna pun mengaku hanya menjalankan perintah Siti dalam pengadaan proyek alkes tersebut. Terkait kasus Ratna ini, Johan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan.

"Kan KPK sedang kembangkan kasus RDU (Ratna Dewi Umar) di mana salah satu saksinya adalah Siti Fadilah Supari," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com