JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (20/3/2014) malam.
Untung mengatakan, penetapan AJK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. AJK, kata Untung, merupakan salah seorang staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS.
Dalam kasus ini, AJK diduga telah memanipulasi data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar di mana selisih tersebut disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.