Sejak digelar 16 Maret lalu, pelanggaran kampanye oleh partai politik dan calon anggota legislatif terus bertambah. Muhammad mengatakan, jika ada parpol atau calon anggota legislatif (caleg) yang sudah mendapatkan sanksi tetapi tetap mengulanginya, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi penghapusan jadwal kampanyenya.
Ia mengungkapkan, Bawaslu berencana memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus jadwal kampanye bagi parpol yang terindikasi mengulangi pelanggaran dalam kampanye.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tiga hari penyelenggaraan kampanye terbuka, yaitu Minggu (16/3/2013) hingga Selasa (18/3/2014), ada 87 dugaan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak yang dilakukan parpol.
Dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu 14 kasus, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dengan 10 kasus, kemudian Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing delapan kasus. Selanjutnya, Partai Nasdem 7 kasus, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 6 kasus. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kasus serta Partai Bulan Bintang (PBB) 4 kasus.