Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2014, 21:16 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengingatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dijatuhi sanksi tak boleh kampanye jika terus melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanyenya. 

"Kalau saya sebut, yang saya ingat betul PKS adalah yang mengulangi kesalahan itu. Sementara yang lain saya belum berani sampaikan karena harus melihat datanya," ujar Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014). 

Sejak digelar 16 Maret lalu, pelanggaran kampanye oleh partai politik dan calon anggota legislatif terus bertambah. Muhammad mengatakan, jika ada parpol atau calon anggota legislatif (caleg) yang sudah mendapatkan sanksi tetapi tetap mengulanginya, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi penghapusan jadwal kampanyenya. 

"Kalau sudah dikenakan sanksi, sudah diperingatkan tak dilakukan, kami berikan pemberhentian jadwal kampanye atau menghapus jadwal kampanye berikutnya," kata Muhammad. 

Ia mengungkapkan, Bawaslu berencana memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus jadwal kampanye bagi parpol yang terindikasi mengulangi pelanggaran dalam kampanye.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tiga hari penyelenggaraan kampanye terbuka, yaitu Minggu (16/3/2013) hingga Selasa (18/3/2014), ada 87 dugaan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak yang dilakukan parpol. 

Dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu 14 kasus, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dengan 10 kasus, kemudian Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing delapan kasus. Selanjutnya, Partai Nasdem 7 kasus, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 6 kasus. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kasus serta Partai Bulan Bintang (PBB) 4 kasus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com