JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan semua partai politik terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye menjelang Pemilu Legislatif 2014. Bawaslu berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menjatuhkan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut.
"Kita menemukan semua parpol melakukan pelanggaran terkait pelibatan anak-anak ya, dalam dua hari kampanye," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Menurut Muhammad, ada partai politik yang memang merencanakan pelibatan anak-anak, tetapi ada juga yang tanpa perencanaan. Terhadap partai yang merencanakan, kata Muhammad, Bawaslu akan memprosesnya sebagai dugaan pelanggaran. Sementara partai yang tidak merencanakan hanya akan direkomendasikan untuk diberikan peringatan.
"Mekanisme penanganan pelanggaran terhadap masa kampanye, Bawaslu akan memberikan kajian dan rekomendasi KPU. Kemudian teman-teman KPU akan selesaikan dugaan pelanggaran itu melalui proses penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi," tutur Muhammad.
Karena pelanggaran ini dilakukan semua partai secara berjamaah, kata Muhammad, pihaknya berharap KPU segera memberikan sanksi yang tegas. Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan partai-partai politik selama dua hari masa kampanye legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.