Gamawan mengatakan, dia akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jika ada gubernur atau wakil gubernur yang terbukti melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Sementara, sanksi bagi bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota akan dieksekusi gubernur yang bersangkutan.
Gamawan menekankan, pengawalan juga termasuk fasilitas negara yang tidak boleh dimanfaatkan saat berkampanye.
"Kalau gubernur tidak boleh menggunakan pengawalan. Kalau presiden, ada pengamanan protokolnya," kata dia.
Sejauh ini, menurut Gamawan, ia sudah menyetujui izin cuti yang diajukan 34 orang kepala daerah, terdiri dari 23 orang gubernur dan 11 orang wakil gubernur.