JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella menolak partainya disebut melanggar ketentuan iklan kampanye. Menurut dia, tak ada satu pun iklan Nasdem yang memenuhi unsur kampanye.
"Kalau kita melakukan pelanggaran kampanye kan harus masuk dalam kriteria apa itu kampanye," kata Rio saat dihubungi, Jumat (14/3/2014).
Rio menegaskan, suatu iklan politik baru dapat dinyatakan berkampanye ketika memenuhi empat unsur, yaitu memuat nama partai, nomor urut, visi dan misi, serta ada ajakan untuk memilih. Rio mengklaim seluruh iklan Nasdem tidak memenuhi empat unsur tersebut. Ia menanyakan penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyatakan partainya masuk sebagai salah satu partai yang melanggar ketentuan iklan kampanye. Menurut data KPI, ditemukan 387 spot iklan Nasdem yang dianggap melanggar.
"Iklan kami menyosialisasikan partai, ya, tapi apakah memenuhi semua unsur itu? Sepanjang enggak memenuhi unsur itu, maka kami tak berkampanye," ujarnya.
Selain Nasdem, sembilan partai lain juga disebut moratorium iklan politik melalui media televisi. Data kuantitatif per 1-11 Maret 2014 yang dirilis KPI memperlihatkan ada 487 spot iklan Partai Golkar di televisi dan ini yang paling banyak. Parpol lain, yakni Partai Nasdem dengan iklan sebanyak 378 kali tayang, iklan PAN 67 kali tayang, Partai Gerindra 305 kali, PDI Perjuangan 273 kali, Partai Kebangkitan Bangsa 90 kali, dan Partai Hanura 80 kali. Tiga parpol lain juga beriklan dengan jumlah tayang kurang dari 50 kali, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 42 kali, Partai Keadilan Sosial 9 kali, dan Partai Demokrat 8 kali. Iklan tersebut ditayangkan di 11 stasiun televisi. Badan Pengawas Pemilu akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti temuan KPI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.