Namun, Basuni tak merinci maksud kerawanan pemilu yang akan terjadi pada masa tenang. Ia berharap koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu berjalan optimal. Sehingga, setiap pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat dapat tertangani dengan baik.
"Kajian yang cermat secara mendalam sngat penting, karena diagnosa pelanggaran penting untuk menilai sebuah pelanggaran. Untuk itu objektivitas sangat penting untuk menentukan jenis pelanggaran apakah termasuk pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius juga berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.
Sesuai jadwal yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye rapat umum terbuka untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 mulai 16 Maret sampai 5 April. Kemudian, pada 6-8 April 2014 ditetapkan sebagai masa tenang.