Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara Anas, Rumah di Duren Sawit Bukan Hasil Pencucian Uang

Kompas.com - 10/03/2014, 08:45 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Salah satu pengacara mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, menyatakan, rumah kliennya di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, bukan hasil pencucian uang. Rumah itu kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas.

"Setelah kami cross check info dan bukti, tipologinya diperoleh dari sumber yang sah dan legal. Enggak ada aliran dana dari predicate crime yang disangkakan ke Mas Anas," ujar Handika, saat dihubungi, Minggu (9/3/2014).

Handika mengatakan, pihaknya nanti akan membuktikan di persidangan bahwa aset tersebut bukan hasil korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyita rumah milik Anas di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014). KPK juga menyita lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan seluas 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Selain itu, tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali. Penyitaan di Yogyakarta ini dilakukan pada Kamis (6/3/2014).

Penetapan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus Hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR. Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan. Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Anas sendiri mengaku sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, ada seseorang istimewa di Gedung KPK yang memberitahukan penetapannya sebagai tersangka kepada para tahanan di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com