Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perselingkuhan Dua Hakim Terungkap dari SMS "Nakal" dan Foto Mesra

Kompas.com - 05/03/2014, 16:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perselingkuhan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto dengan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu ternyata terjadi sejak 2009. Hubungan gelap kedua hakim itu terungkap dari layanan pesan singkat (SMS) dan foto mesra mereka.

Istri Jumanto, pada suatu malam di bulan September 2009, membaca SMS dari Puji yang masuk ke ponsel suaminya. Isi pesan singkat itu bernada mesra dan cenderung "nakal". Dalam sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014), isi SMS itu dibacakan oleh Ketua MKH Timur Manurung.

Kalau kepada Jumanto, Puji mengirim SMS nakal, sedangkan kepada putra Jumanto, Puji mengirimkan SMS bernada kasar hingga menghina. Puji sempat mengancam akan menyeret Jumanto jika anaknya nekat melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawasan MA.

"Kamu yang melaporkan aku ke mahkamah, bapakmu juga aku seret," kata Puji.

SMS itu juga disertai kata-kata kasar yang menghina anak kedua Jumanto. Dalam sidang pemeriksaan dan pembelaan, Jumanto mengatakan bahwa SMS itu dikirim Puji karena putranya terlebih dulu mengirim SMS yang menghina Puji sebagai perempuan tidak bersusila.

Foto mesra

Bukan hanya SMS mesra, dua orang penegak hukum itu juga punya foto mesra yang dipajang di ruang tamu dan kamar tidur di apartemen Jumanto di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Foto itu memperlihatkan Jumanto dan Puji berpelukan mesra, dibuat dalam ukuran besar dan berbingkai," kata Timur.

Atas bukti itu, Jumanto berdalih bahwa foto tersebut hanya kenang-kenangan saat keduanya besama bertugas di PTUN Medan. Ia juga meminta maaf karena foto itu tidak diniatkan untuk dilihat orang lain.

Keluarga Jumanto juga sempat menangkap basah Jumanto dan Puji sedang berdua di luar tugas kedinasan. Mulanya, putra Jumanto memergoki ayahnya bersama Puji dalam satu mobil milik Puji pada Senin, 26 November 2012.

Padahal, Jumanto sudah diantar putranya ke Bandar Udara Juanda, Surabaya, sejak Minggu, 26 November 2012, untuk berangkat ke Banjarmasin. Dua anak Jumanto pun mengecek ke loket maskapai penerbangan yang digunakan Jumanto.

"Petugas mengatakan tidak ada penumpang bernama Jumanto yang berangkat ke Banjarmasin, Minggu malam. Yang ada adalah atas nama Jumanto berangkat pada Senin pagi," ungkap Timur.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada ibu mereka. Di Bandara, istri dan dua anak Jumanto mendapati Jumanto sedang bersama Puji.

Dalam pemeriksaan dan pembelaannya, Jumanto mengaku dekat dengan Puji. Namun, dia membantah ada hubungan istimewa di antara keduanya. Keduanya hanya sering berjalan dan bermain tenis bersama.

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Jumanto. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim.

MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin dan Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim. Setelah memutus sanksi bagi Jumanto, MKH juga menyidangkan perkara Puji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com