SERANG, KOMPAS.com - Dua partai politik di Banten dinilai terlambat menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU Banten karena penyerahannya melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pada Minggu (2/3/2014) pukul 18.00 WIB. Keterlambatan tersebut diserahkan kepada KPU Pusat.
"Sebenarnya kami memberikan toleransi untuk menerima laporan tersebut walapun tidak tepat pukul 18.00 WIB. Namun demikian, kami tetap membuat berita acara keterlambatan itu, nanti keputusannya di KPU Pusat," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang, Senin (3/3/2014) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, kedua partai yang terlambat menyerahkan dana kampanye tersebut, yakni Partai Amanat Nasional dan Gerindra. Kedua partai tersebut dinilai telah melanggar ketentuan PKPU No 17 tentang pelaporan dana kampanye, karena terlambat menyerahkan. Sesuai ketentuan KPU, batas akhir penyerahan dana kampanye tahap II adalah tanggal 2 maret pukul 18.00 WIB.
"PAN menyerahkan berkasnya sekitar pukul 18.15 WIB, sementara untuk Partai Gerindra pukul 18.58 WIB. Berkas tetap kita terima, tapi soal keputusan kita serahkan ke pusat," kata Agus.
Menurut Agus, secara prosedur pihaknya akan perpegang pada ketentuan PKPU 17 tentang pelaporan dana kampanye yang memberi batas waktu tanggal 2 Maret 2014 dan dalam surat edaran KPU no 69 tentang batas waktu pukul 18.00 WIB.
"Partai lainnya memang masih ada yang kekurangan, tapi itu nanti ada waktu untuk perbaikan setelah kami melakukan verifikasi," katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pelaporan dana kampanye tersebut, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Banten tercatat paling besar menyerahkan laporan dana kampanye, yakni sekitar Rp 12,8 miliar. Sedangkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) paling sedikit mengalokasikan dana kampanye, yakni sekitar Rp 664,9 juta.
Ia mengatakan, selain dua partai tersebut, berdasarkan data pelaporan periode II, laporan dana kampanye partai lainnya, yakni Demokrat sebesar Rp 9,2 miliar, Partai Golkar Rp 5,5 miliar, Partai Nasdem Rp 5,2 miliar.
Menurut Agus, setelah parpol tersebut menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU, masing-masing parpol wajib melaporkan pengeluaran dana kampanye yang sudah digunakan kepada KPU Banten nantinya.
"Pada 17 April 2014, parpol harus melaporkan penggunaan dana kampanye ke KPU, setelah itu pada tanggal 24 April 2014 penggunaan dana kampanye parpol akan diperiksa oleh tim Akuntan Publik," kata Agus.
Ia menambahkan, apabila hasil audit yang dilakukan akuntan publik ditemukan dana kampanye yang digunakan oleh parpol berasal dari BUMD, ataupun sumbangan dana dari luar negeri, maka parpol tersebut harus mengembalikan dana tersebut.
"Kalau tidak dikembalikan maka parpol tersebut bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.