Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU KUHP, Pengaturan Hasil Pertandingan Olahraga Masuk Kategori Korupsi

Kompas.com - 28/02/2014, 15:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP justru memperluas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah tindakan pengaturan hasil pertandingan olahraga akan digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

"Sesuai dengan apa yang terjadi di negara lain, menawarkan atau menerima suap di bidang olahraga atau mengatur hasil pertandingan olahraga juga dikriminalisasikan sebagai tipikor," kata Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Ia menjelaskan, RUU KUHP telah mengadopsi Konvensi PBB untuk melawan korupsi. Pasal 691 mengatur mengenai kriminalisasi penggunaan atau memperdagangkan pengaruh. Kemudian, Pasal 693 mengatur mengenai suap kepada pejabat asing atau organisasi internasional dan Pasal 695 yang mengatur korupsi di sektor swasta.

"Dengan ketentuan tersebut, Tim Perumus atau pemerintah justru memperkuat atau memperluas kewenangan KPK," kata Muladi.

Menurut Muladi, RUU KUHP merupakan kodifikasi (penyusunan atau pembukuan) terbuka sehingga masih dimungkinkan pengaturan mengenai tindak pidana yang diatur di luar KUHP dan sebagai bagian dari materi KUHP. Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP menuai perdebatan. Salah satunya ialah dengan KPK yang menganggap akan dilemahkan jika RUU KUHP-KUHAP disahkan. Muladi pun membantah bahwa pemerintah maupun DPR telah mengebiri kewenangan KPK dengan RUU KUHP-KUHAP tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyusunan RUU KUHP-KUHAP oleh pemerintah tidak mengikuti prinsip open government atau pemerintahan yang terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019. Namun, menurut Bambang, sampai saat ini KPK belum menerima surat balasan resmi dari Presiden, DPR, maupun Panja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com