JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Kamis (27/2/2014). Kaban akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiokom.
"Diperiksa sebagai saksi bagi AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Kaban, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan sopirnya, Muhammad Yusuf. Keduanya diperiksa karena dianggap tahu, mendengar, atau melihat tindak pidana yang disangkakan kepada Anggoro.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Kaban dan sopirnya bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Kaban dan Yusuf sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, sekitar 2007, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Dia pernah menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai dengan prosedur.
Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.
Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.