"Dia (Irianto) bilang pernah ke ESDM dapat titipan untuk diserahkan kepada pimpinan Komisi VII," kata Sutan, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Sutan membantah kedatangan Irianto untuk mengambil dokumen di Kementerian ESDM atas perintahnya. "Saya tidak tahu. Tanya sendiri kepada dia (Irianto)," kata Sutan.
Namun, menurut Sutan, dokumen itu tak pernah diterimanya karena Irianto menyerahkannya kepada seseorang bernama Iqbal. Belakangan, setelah ramai diberitakan ia menerima uang dari Kementerian ESDM, Sutan pun menanyakannya kepada Irianto.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bingung dengan kesaksian Sutan yang berbelit.
"Iqbal itu siapa?" tanya hakim.
"Kadang-kadang orang ikut bantu-bantu kita. Kadang ada, kadang tidak. Iqbal dia bukan siapa-siapa" jawab Sutan.
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno mengakui pernah menyerahkan sejumlah amplop berisi uang 140.000 dollar AS kepada Irianto. Menurut Didi, uang itu untuk diberikan kepada pimpinan, seluruh anggota, hingga sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diambil langsung oleh Irianto di Kantor Kementerian ESDM.
Sejumlah amplop yang diserahkan kepada Irianto ditulis pembagiannya yaitu "P" untuk pimpinan Komisi VII, "A" untuk anggota, dan "S" untuk Sekretariat. Untuk pimpinan, menurut Didi, diberikan sebesar 7500 dollar AS, sedangkan 43 anggota dan sekretariat masing-masing mendapat 2500 dollar AS.
Didi mengaku tak tahu maksud pemberian uang itu. Ia mengatakan hanya diperintah oleh Sekretaris Jenderal ESDM saat itu Waryono Karno. Waryono pun meminta uang itu disediakan oleh Hardiyono dari SKK Migas. Sebelumnya, Sutan juga pernah disebut menerima 200.000 dollar AS dari Rudi yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu diserahkan Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013. Uang itu, menurut Rudi, diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR. Adapun, Tri dan Sutan membantah menerima uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.