Menurut Imran, meskipun pelimpahan kasus diserahkan ke Kejari, penyelesaian kasus tetap akan ditangani Bareskrim Mabes Polri hingga selesai.
Berdasarkan berkas yang diterima Kejari, tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tersangka sekitar Rp 1,9 miliar berupa gratifikasi.
"Dari Mabes, berkas perkara barang-barang gratifikasi ada 6 sertifikat bidang tanah, 1 kendaraan, serta bukti-bukti transfer jual beli," ujar Imran di Kantor Kejari Jakut, Selasa (25/2/2014).
Pihak Kejari akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait ekspor impor. Pelimpahan kasus ini akan dilakukan kurang lebih selama 20 hari sehingga untuk sementara ini tersangka masih ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Nanti kalau sudah terbukti baru akan dipindahkan ke lapas," tambah Imran.
Seperti diberitakan, Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007 saat ia menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.