"Apanya yang dicuci. Ini skenarionya, saya diskenariokan jadi penjahat sejak jadi anggota DPR sampai jadi hakim konstitusi," kata Akil seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Namun, dia menolak menyebutkan identitas pembuat skenario.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Akil dengan dugaan pencucian uang. Delik pencucian uang menjadi poin kelima dan keenam dari enam dakwaan yang dikenakan kepada Akil.
Dalam kedua poin itu, Akil didakwa melakukan pencucian uang pada kurun 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013, saat dia menjabat sebagai hakim konstitusi. Diduga dia melakukan pencucian uang senilai Rp 161,08 miliar.
Lalu, Akil juga dikenakan dakwaan pencucian uang untuk rentang waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Pada periode tersebut, Akil adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Nilai pencucian uang pada periode ini diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. "Mana mungkin dari 1999 sampai 2013 semuanya hasil korupsi?" imbuh Akil.
Menurut jaksa, pengeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada periode 2002-2004, 2004-2008, maupun saat menjabat sebagai hakim konstitusi.
Akil mengatakan, dia akan membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukan hasil korupsi. "Makanya, nanti kita liatlah, nanti kita buktikan. Saya kan punya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sejak 1999 sampai 2013," ujarnya.
Selain didakwa melakukan pencucian uang, Akil juga disangka menerima hadiah atau janji terkait penanganan sengketa hasil pemilu kepala daerah. Hadiah atau janji itu diduga terkait 15 pemilu kepala daerah yang berbeda.